Akumulasi Kekecewaan Mahasiswa: Protes Kenaikan UKT dan Kualitas Pendidikan di PTN

    Akumulasi Kekecewaan Mahasiswa: Protes Kenaikan UKT dan Kualitas Pendidikan di PTN

    Pendidikan - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru-baru ini memicu keributan dan protes dari mahasiswa serta masyarakat. Namun, keributan ini sebenarnya merupakan akumulasi kekecewaan yang telah mengakar lama. Banyak pihak merasa bahwa kenaikan biaya pendidikan tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh kampus. Mahasiswa merasa tertindas oleh kebijakan yang mereka anggap tidak adil, karena meskipun biaya terus naik, fasilitas kampus tetap stagnan dan kualitas dosen tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

    Salah satu masalah utama yang disorot oleh mahasiswa adalah kualitas dosen. Beberapa oknum dosen sering kali tidak disiplin, meninggalkan kelas untuk sibuk dengan proyek di luar kampus. Hal ini tentu saja merugikan mahasiswa yang telah membayar mahal untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sayangnya, ketidakdisiplinan ini sering kali tidak mendapatkan tindakan tegas dari pihak kampus. Mahasiswa merasa hak mereka diabaikan dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas penurunan kualitas pendidikan yang mereka terima.

    Selain itu, fasilitas kampus juga menjadi sorotan. Meskipun UKT naik, banyak kampus yang tidak melakukan perbaikan fasilitas secara signifikan. Ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya sering kali dalam kondisi kurang baik. Hal ini menambah kekecewaan mahasiswa yang merasa bahwa uang yang mereka bayarkan tidak sebanding dengan apa yang mereka terima. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kampus dalam penggunaan dana yang telah mereka bayarkan.

    Protes atas kenaikan UKT ini sebenarnya merupakan puncak dari kekecewaan yang telah lama terpendam. Mahasiswa berharap agar kenaikan biaya pendidikan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan fasilitas. Mereka ingin pihak kampus lebih bertanggung jawab dan memperhatikan kebutuhan serta hak-hak mereka sebagai konsumen pendidikan. Dengan demikian, keributan ini tidak hanya menjadi ajang protes, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong perubahan yang lebih baik dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

    hidayatullah ukt ipi protes
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Apa Kata Undang-undang No.14 tahun 2005...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Workshop AI untuk UMKM: Optimalisasi Promosi dan Pemasaran dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
    Hidayat Kampai: Dilema di Balik Gaji Dosen, Antara Kesejahteraan dan Komitmen Profesional.
    Hidayat Kampai: Izin Impor di Tengah Surplus Berujung Jeratan Hukum
    Hidayat Kampai: Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun? Saatnya Indonesia Bersikap!
    Hidayat Kampai: Pilkada,Cermin Kualitas Masyarakat atau Ajang Riuh Tanpa Isi?

    Tags