Apa Kata Undang-undang No.14 tahun 2005 Tentang Dosen

    Apa Kata Undang-undang No.14 tahun 2005 Tentang Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen memiliki kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang berfungsi meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

    Pengembangan Profesi Dosen
    Pemberdayaan profesi dosen dilakukan melalui pengembangan diri yang demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

    Penghasilan Dosen
    Penghasilan dosen adalah hak yang diterima dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas profesional dengan prinsip penghargaan atas prestasi, mencerminkan martabat dosen sebagai pendidik profesional.

    Kualifikasi Dosen (Pasal 45 dan 46)
    Dosen wajib memiliki:
    1. Kualifikasi akademik
    2. Kompetensi
    3. Sertifikat pendidik
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Kualifikasi lain yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan tinggi tempat bertugas.

    Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Kualifikasi minimum adalah lulusan program magister untuk program diploma atau sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana. Orang dengan keahlian dan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.

    Sertifikasi Dosen (Pasal 47)
    Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah:
    1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi minimal 2 tahun.
    2. Memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
    3. Lulus sertifikasi oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Status dan Jabatan Akademik Dosen (Pasal 48)
    Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jenjang jabatan akademik dosen tetap meliputi asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk jabatan akademik profesor adalah kualifikasi akademik doktor.

    Hak dan Kewajiban Dosen (Pasal 51)
    Dalam melaksanakan tugas profesional, dosen berhak:
    1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
    2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
    3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
    4. Memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
    6. Memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
    7. Berserikat dalam organisasi profesi atau keilmuan.

    Penghasilan Dosen (Pasal 52)
    Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan terkait tugas sebagai dosen. Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi pemerintah diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan, sementara dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja.

    Tunjangan dan Manfaat Lain (Pasal 53-57)
    1. Tunjangan Profesi (Pasal 53): Diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan setara dengan 1 kali gaji pokok.
    2. Tunjangan Fungsional (Pasal 54): Diberikan kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi masyarakat.
    3. Tunjangan Khusus (Pasal 55): Diberikan kepada dosen yang bertugas di daerah khusus setara dengan 1 kali gaji pokok.
    4. Tunjangan Kehormatan (Pasal 56): Diberikan kepada profesor setara dengan 2 kali gaji pokok profesor.
    5. Maslahat Tambahan (Pasal 57): Bentuk kesejahteraan tambahan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, pelayanan kesehatan, dan kemudahan pendidikan bagi anak dosen.

    Jaminan Sosial (Pasal 58)
    Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

    Dengan peraturan ini, diharapkan dosen dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, dan memperoleh kesejahteraan yang layak sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

    hidayatullah dosen
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Pokok-Pokok Permendikbudristek No. 2 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Akumulasi Kekecewaan Mahasiswa: Protes Kenaikan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Viralitas yang Menjebak: Antara Nama Brand 'Nyeleneh' dan Keberlangsungan Bisnis UMKM
    Hidayat Kampai: Skripsi, Sudah Saatnya Berubah?
    Hidayat Kampai: Menjadi Pembimbing yang Menyemangati, Bukan Menghakimi.
    Workshop AI untuk UMKM: Optimalisasi Promosi dan Pemasaran dengan Teknologi Kecerdasan Buatan
    Hidayat Kampai: Dilema di Balik Gaji Dosen, Antara Kesejahteraan dan Komitmen Profesional.

    Tags