Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemenristekdikti. Aturan ini membahas mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Dalam Pasal 6, dinyatakan bahwa tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT. Kelompok I sebesar Rp 500.000 dan kelompok II sebesar Rp 1.000.000. Pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT kelompok I dan II. Pemimpin PTN juga dapat menetapkan kelompok tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu yang paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.
Tarif UKT Lebih dari BKT
Pada Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dan/atau berkewarganegaraan asing.
Penetapan Tarif UKT untuk Program Lanjutan
Pasal 9 dan 10 menyatakan bahwa tarif uang kuliah bagi mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Pengecualian UKT
Pasal 11 menjelaskan bahwa PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap mahasiswa pada saat mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT berlaku selama mahasiswa menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT tidak termasuk biaya pribadi mahasiswa, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan, biaya asrama, dan kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
Pengurangan UKT
Pasal 13 membahas pengurangan pembayaran UKT. PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan meliputi mahasiswa program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan yang paling rendah semester 9 dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 satuan kredit semester (SKS); atau mahasiswa program diploma tiga yang paling rendah semester 7 dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 SKS. Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 SKS, mahasiswa dapat menggenapi sampai dengan 6 SKS dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% dari besaran UKT.
Pembebasan UKT
Pasal 15 mengatur pembebasan kewajiban pembayaran UKT bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan. Pelaksanaan cuti kuliah harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan.
UKT bagi Mahasiswa Keluarga Kurang Mampu
Dalam Pasal 12, dinyatakan bahwa PTN mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi berjumlah paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun.
Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Pasal 22 memberikan kewenangan kepada PTN untuk menetapkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT berdasarkan prinsip kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. IPI dilarang digunakan untuk menentukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa