Kerusakan Hutan Sumatera Barat: Dampak dan Tantangan Perlindungan Lingkungan

    Kerusakan Hutan Sumatera Barat: Dampak dan Tantangan Perlindungan Lingkungan

    Lingkungan-Banjir bandang yang terjadi di Sumatera Barat pada awal Maret 2024 lalu bukanlah sebuah kebetulan, melainkan dampak langsung dari semakin parahnya kerusakan hutan di wilayah tersebut. Selama periode 2011-2021, Sumatera Barat kehilangan luas hutan yang mencapai 139.590 hektar, melebihi satu setengah kali luas Kota New York. Penyebab kerusakan hutan ini bermacam-macam, termasuk bisnis ekstraktif skala besar, pembalakan liar, serta pertambangan emas ilegal dan faktor lainnya.

    Menurut catatan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, selama tahun 2021 saja, terjadi kerusakan hutan seluas 6.968 hektar di Sumatera Barat. Kerusakan tersebut tersebar di berbagai daerah, seperti Dharmasraya sebesar 1.773 hektar, Solok 1.533 hektar, Solok Selatan 2.559 hektar, dan Sijunjung 1.103 hektar.

    Dalam rentang waktu tertentu, terjadi penurunan signifikan dalam tutupan hutan. Misalnya, selama periode 2019-2020, hilangnya tutupan hutan mencapai 8.015 hektar. Sementara dari tahun 2017 hingga 2020, jumlahnya mencapai 31.367 hektar. Penurunan ini terjadi di berbagai wilayah, seperti Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Pasaman, dan Sijunjung.

    Data tahun 2022 menunjukkan bahwa Sumatera Barat kehilangan hutan seluas sekitar 27.447 hektare. Penurunan ini menyumbang sekitar 1, 5 persen dari total luas tutupan hutan di Sumbar pada tahun sebelumnya, yang mencapai 1.744.549 hektar. Aktivitas ilegal, seperti Pertambangan Emas Ilegal (PETI), tercatat terjadi di beberapa kabupaten, termasuk Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung. Pertambangan ilegal ini sering kali terjadi di sungai-sungai utama maupun kecil dalam kawasan hutan produksi dan lindung.

    Hal ini harus disadari oleh semua pihak terutama pemerintah Provinsi Sumatera Barat, jika tidak segera mencari solusi dan penegakan hukum yang serius atas tindak perusakan hutan ini maka dimasa depan akan datang bencana yang lebih parah lagi. 

    Sebagai solusi bagi pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait masalah kerusakan hutan yang disebabkan oleh berbagai faktor, beberapa langkah konkret dapat diambil:
    1. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Pemerintah provinsi harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan pertambangan emas ilegal. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas lapangan, menggunakan teknologi pemantauan yang canggih, serta memberlakukan sanksi yang tegas bagi pelaku ilegal.

    2. Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat
    Diperlukan upaya penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hutan dan dampak negatif dari aktivitas ilegal. Program penyuluhan ini dapat dilakukan melalui kampanye publik, pelatihan, serta pembentukan kelompok-kelompok masyarakat yang peduli lingkungan.

    3. Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan LSM
    Pemerintah provinsi dapat bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam upaya pelestarian hutan. Kerjasama ini dapat meliputi program rehabilitasi hutan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan pembangunan ekonomi masyarakat lokal yang berbasis lingkungan.

    4. Pengembangan Ekowisata
    Mendorong pengembangan sektor ekowisata dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi tekanan terhadap hutan. Dengan mengembangkan destinasi pariwisata berbasis alam, seperti taman nasional dan kawasan konservasi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan serta memberikan alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal.

    5. Perbaikan Tata Kelola Hutan
    Pemerintah provinsi perlu melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap tata kelola hutan, termasuk pengelolaan izin pemanfaatan hutan dan peraturan-peraturan terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip pelestarian lingkungan.

    Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut secara komprehensif, diharapkan pemerintah provinsi Sumatera Barat dapat mengatasi masalah kerusakan hutan dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

    Referensi : Angka Deforestasi (Netto) Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2022 (Ha/Th)

    hidayatullah lindungi hutan ilegal loging
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Dunia Hijau: Konsep dan Langkah-langkah...

    Artikel Berikutnya

    Kerangka Kerja Pencapaian Tujuan: Langkah-langkah...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Taubat Ekologis: Upaya Bersama Menyelamatkan Hutan dan Mencegah Bencana di Sumatera Barat
    Produktivitas Pemuda Indonesia: Tantangan NEET dan Daya Saing Gen Z
    Meningkatnya Biaya Pendidikan Formal: Memanfaatkan Pendidikan Informal Sebagai Solusi Alternatif
    Tinjauan Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan
    PTN Berbadan Hukum: Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan dan Otonomi Kampus

    Tags