PTN Berbadan Hukum: Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan dan Otonomi Kampus

    PTN Berbadan Hukum: Fleksibilitas dalam Pengelolaan Keuangan dan Otonomi Kampus

    PTN BH adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. Jenis perguruan tinggi ini memiliki status hukum yang memungkinkan mereka untuk berperan lebih fleksibel dalam hal pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan administrasi dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri biasa. PTN BH dapat membuat keputusan secara mandiri dalam hal keuangan, kerjasama dengan pihak lain, serta memiliki keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya. Namun, PTN BH tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol pemerintah.

    PTN-BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan. Meski begitu, pengelolaan keuangan pada PTN-BH tetap harus akuntabel.

    PTN BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri. Dalam penetapan tarif, PTN BH wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

    Pendapatan PTN BH bukan merupakan PNBP. Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara. Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya.

    PTN-BH  berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS. Keunggulan dari PTN-BH adalah adanya kebijakan Dana Abadi Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada 26 Juli 2022. Dana tersebut dikemas dalam program matching Kemendikbudristek bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alasan Dana Abadi Perguruan Tinggi hanya diberikan kepada PTN BH karena mereka memiliki otonomi penuh untuk mengelola kampus sendiri.

    Sebenarnya, mahasiswa tidak perlu terlalu khawatir tentang kemungkinan kenaikan UKT setelah perguruan tinggi mereka menjadi PTN BH. Hal ini dapat menjadi indikasi bagi mahasiswa untuk menilai apakah seorang rektor beserta jajarannya memiliki jiwa wirausaha yang kuat untuk menghasilkan pendapatan selain dari UKT mahasiswa. Bagi rektor yang kreatif, fokusnya akan terarah pada pemanfaatan seluruh sumber daya PTN BH untuk menghasilkan pendapatan, sehingga biaya kuliah bukanlah menjadi fokus utama dalam mendapatkan pendapatan.

    hidayatullah ptnbh kampus
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Menanggapi Kesenjangan Keterampilan: Kolaborasi...

    Artikel Berikutnya

    Tinjauan Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tidak Kompak : Kerugian Politik Warga Pessel Pasca Pemilu 2024
    Taubat Ekologis: Upaya Bersama Menyelamatkan Hutan dan Mencegah Bencana di Sumatera Barat
    Produktivitas Pemuda Indonesia: Tantangan NEET dan Daya Saing Gen Z
    Meningkatnya Biaya Pendidikan Formal: Memanfaatkan Pendidikan Informal Sebagai Solusi Alternatif
    Tinjauan Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Kabupaten Pesisir Selatan

    Tags